Ratusan Stempel Palsu Disita dari Penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok istimewa

Ratusan Stempel Palsu Disita dari Penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Tri Subarkah • 18 December 2024 19:58

Jakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Sejumlah barang bukti disita saat penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ ini.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk yang bakal dianalisis forensik. Selain itu, ada pula uang tunai, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, maupun ratusan stempel palsu.

"Ratusan stempel kelompok seni disita dari Kantor Dinas, di kantor EO, serta rumah ASN. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahroni Hasibuan kepada Media Indonesia, Rabu, 18 Desember 2024.
 

Baca juga: 

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disepakati dan Segera Disahkan



Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejati DKJ sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di DInas Kebudayaan DKJ sejak November lalu. Pada Selasa kemarin, 17 Desember, Syahroni menyebut penyidik menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.

"Yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan DKJ TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," ungkapnya.

Penggeledahan dilakukan oleh jajaran penyidik pada Bidang Pidana Khusus. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro, serta tiga rumah tinggal ASN, dua di antaranya di Kebon Jeruk dan satu di Matraman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)