Gedung DPRD Jakarta. MI/Panca Syurkani.
Joy Jones • 18 December 2024 17:38
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapt bersama eksekutif.
"Rapat pimpinan gabungan DPRD bersama eksekutif pada hari ini dapat menyepakati terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Legislator Komisi E DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan Raperda ini bertujuan memperbaiki tata kelola air di Jakarta. Harapannya, dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
"Lingkungan menjadi isu yang sangat penting. Termasuk, mengenai peningkatan kualitas kesehatan dalam pengelolaan air," ucap Abdul.
Baca juga: Ini Rekomendasi Penanganan Polusi Udara untuk Gubernur Jakarta Terpilih |