Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 penghina Nabi Muhammad, ditangkap personel Polda Aceh. Foto: Istimewa
Viral Hina Nabi Muhammad, TikToker Aceh Ditangkap Polisi di Kalbar
Fajri Fatmawati • 24 February 2026 11:23
Banda Aceh: Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Saputra, ditangkap personel Polda Aceh setelah dilaporkan atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui video yang diunggah di media sosial. Pria asal Aceh itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana, Selasa, 24 Februari 2026.

Pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 penghina Nabi Muhammad, ditangkap personel Polda Aceh. Foto: Istimewa
Dedi diamankan petugas saat melintas di jalan raya dengan sepeda motor. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Markas Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik telah menetapkan Dedi sebagai tersangka dan menahannya di ruang tahanan Polda Aceh," jelas Adam.
Dedi dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a dan/atau Pasal 300 juncto Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga :
Roy Suryo Sebut Eggi Sudjana Menistakan Agama
Rendi menyebut laporan dibuat oleh PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Mereka melaporkan video Dedi yang dinilai menghina Nabi Muhammad dan mualaf hingga viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran, video tersebut diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758 dan telah ditonton sekitar 1,9 juta kali. Dalam video itu, Dedi menjelaskan alasan berpindah agama dari Islam ke Kristen dan diduga menyampaikan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad serta para mualaf, sehingga memicu reaksi luas dari warganet.