Permukiman di Tepi Barat yang dikuasai oleh kelompok Yahudi Israel. Foto: Anadolu
Indonesia dan 7 Negara Sambut Baik Larangan Dagang Inggris atas Permukiman Israel
Muhammad Reyhansyah • 10 September 2026 09:59
Jakarta: Indonesia bersama tujuh negara lainnya menyambut baik keputusan Inggris melarang impor barang dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Kedelapan negara juga mendesak masyarakat internasional mengambil langkah serupa untuk menghentikan aktivitas yang menopang permukiman tersebut.
Pernyataan bersama itu dikeluarkan para menteri luar negeri Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab pada Rabu, 9 September 2026.
Mereka menyambut keputusan pemerintah Inggris melarang impor barang dari permukiman Israel serta membatasi layanan yang terkait dengan aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
Kedelapan negara berharap langkah Inggris dapat mendorong lebih banyak negara mengambil tindakan serupa sesuai hukum internasional dan memastikan pertanggungjawaban terhadap organisasi maupun individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman.
"Masyarakat internasional perlu membangun langkah-langkah ini dan mengambil tindakan konkret untuk mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki," demikian isi pernyataan bersama tersebut, dikutip dari Anadolu.
Para menteri juga menyambut pernyataan bersama 12 negara Eropa dan Kanada yang menegaskan komitmen terhadap solusi dua negara serta menyatakan akan memberlakukan atau mempertimbangkan pembatasan perdagangan terhadap barang dari permukiman Israel.
Menurut mereka, langkah-langkah tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 serta pendapat hukum Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024.
“Israel harus membatalkan seluruh kebijakan terkait aktivitas permukiman dan tindakan lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki,” lanjut pernyataan tersebut.
Kedelapan negara juga menegaskan Gaza merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki serta menyerukan penerapan penuh dan segera rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakhiri konflik di Gaza.
Menurut mereka, pelaksanaan rencana tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan dan stabilitas, menangani krisis kemanusiaan, mendukung rekonstruksi dan pemulihan, serta membuka jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan.
Mereka kembali menegaskan solusi dua negara sebagai "satu-satunya jalan yang layak" menuju perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh, dengan berdirinya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan berkesinambungan berdasarkan garis 4 Juni 1967 serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Sehari sebelumnya, Inggris bersama 11 negara lainnya mengumumkan rencana memberlakukan atau mempertimbangkan pembatasan perdagangan terhadap barang dari permukiman Israel. Israel kemudian merespons dengan mengumumkan penutupan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur.