KPK Sita Mobil Pemkab Toli Toli di Rumah Kajari HSU

KPK sita mobil Pemkab Toli Toli usai geledah Rumah Dinas Kajari Nonaktif HSU. Foto: Dok. KPK.

KPK Sita Mobil Pemkab Toli Toli di Rumah Kajari HSU

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2025 12:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN). Penyidik menyita mobil diduga terkait kasus dugaan pemerasan penegakan hukum.

"Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Desember 2025.
 

Budi menjelaskan, mobil itu bukan kilo Albertinus. Tapi, milik Pemerintah Kabupaten Toli Toli.

"Yang tercatat milik pemerintah daerah Toli Toli," ucap Budi.

KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," ucap Budi.


KPK sita mobil Pemkab Toli Toli usai geledah Rumah Dinas Kajari Nonaktif HSU. Foto: Dok. KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)