KPK geledah rumah Ade Kuswara Kunang, Dokumen dan Mobil Disita

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

KPK geledah rumah Ade Kuswara Kunang, Dokumen dan Mobil Disita

Anggi Tondi Martaon • 23 December 2025 21:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) pada Selasa, 23 Desember 2025. Sejumlah dokumen serta satu unit Toyota Land Cruiser disita.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Land Cruiser,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 23 Desember 2025.

Budi mengatakan, penyidik juga menggeledah perusahaan milik HM Kunang (HMK) selaku ayah Ade Kuswara pada hari yang sama. Sejumlah barang diamankam.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ungkap Budi.


Ia menjelaskan barang bukti yang telah disita KPK dari dua lokasi tersebut akan ditelaah dan dianalisis. Hal itu dilakukan untuk melengkapi bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tentu penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)