KPK: Kadis Bekasi Jadi Pemilik HP yang Jejak Komunikasinya Dihapus

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK: Kadis Bekasi Jadi Pemilik HP yang Jejak Komunikasinya Dihapus

Anggi Tondi Martaon • 23 December 2025 21:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pihak menghapus jejak komunikasi terkait kasus korupsi ijon proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satu pihak yang melakukan yaitu kepala dinas. 

“Diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 23 Desember 2025.

Budi mengatakan dugaan tersebut diperoleh KPK setelah mengekstrak lima HP yang merupakan barang sitaan dari penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jabar, pada 22 Desember 2025.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yang melibatkan Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)