Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: Dok. Metro TV.
Prosedur Administrasi pada Proyek Chromebook Dianalisis
Fachri Audhia Hafiez • 13 May 2026 04:43
Jakarta: Keberadaan tim khusus eksternal yang dilibatkan Nadiem Anwar Makarim dalam program digitalisasi pendidikan dinilai bentuk nyata maladministrasi. Langkah mantan Mendikbudristek tersebut dianggap melompati wewenang pejabat struktural dan melanggar aturan hukum administrasi yang berlaku.
"Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar 'inovasi manajemen', melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi," ujar pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Yanuar menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik wajib berlandaskan pada kewenangan, prosedur, dan substansi.
Ia menegaskan bahwa prosedur formal sebuah kebijakan menjadi cacat hukum jika seorang menteri sengaja memutus komunikasi dengan direktur jenderal (dirjen) dan lebih memprioritaskan tim luar.
"Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum," kata Yanuar.
Kekhawatiran juga muncul terkait pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan kerugian negara dalam kebijakan yang dirancang oleh pihak nonbirokrasi tersebut. Yanuar mengingatkan adanya potensi pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 yang melarang penyelenggara negara mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangan publik.
"Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Di sinilah letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang ia emban," urainya.
Lebih lanjut, ia menyoroti indikasi fenomena state capture, di mana kebijakan negara diduga diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu, khususnya terkait penggunaan sistem operasi ChromeOS yang memiliki catatan kegagalan di masa lalu. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang.
"Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS. Padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara," tegas Yanuar.
(1).jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Terkait alasan minimnya kompetensi birokrasi internal, Yanuar menekankan bahwa dalam negara hukum, proses administratif jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Menurutnya, menteri seharusnya melakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan membentuk "pemerintahan bayangan".
"Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah lakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk 'pemerintahan bayangan' di dalam kementerian," ucap dia.
Di sisi lain, sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin malam, 11 Mei 2026.