Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan Warga Negara (WN) Malaysia. Foto: Metro TV/Heri Susetyo.
WN Malaysia Terancam Hukuman Mati Bawa Narkoba Rp2,79 Miliar di Bandara Juanda
Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 09:33
Jakarta: Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan Warga Negara (WN) Malaysia. Petugas mengamankan paket kargo berisi narkoba senilai Rp2,79 Miliar.
"Petugas kemudian menempatkan personel di apron, pemeriksaan keimigrasian, hingga area pemeriksaan sinar-X Bea Cukai sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang berinisial DI, 22," ujar Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, di Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
Novi menjelaskan, pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mengenai dugaan penumpang pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Surabaya yang membawa narkotika pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DI, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan menggunakan korset atau pembungkus tubuh. Barang haram tersebut berupa empat bungkus sabu seberat 990 gram dan empat bungkus pil ekstasi sebanyak 1.089 butir senilai Rp2,79 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan 6.584 jiwa.
Pada pengungkapan lain, petugas menggagalkan pengiriman paket kargo tujuan Ternate, Maluku Utara, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu seberat 188 gram bernilai Rp300 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, serta Kantor Imigrasi untuk memperketat pengawasan arus penumpang dan barang. Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Novi.

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan Warga Negara (WN) Malaysia. Foto: Metro TV/Heri Susetyo.
Ia menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mencegah segala bentuk tindak pidana narkoba. Khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Sementara itu, Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan menyatakan Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu pintu gerbang utama nasional. Sehingga pengawasan terhadap arus penumpang dan barang terus diperketat.
Ia menekankan sinergi seluruh pihak akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.