Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Alasan Burhanuddin Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 18:51
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menghentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah. Keputusan itu diambil karena Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berstatus tersangka.
Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur (pemberhentian sementara)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada kekuatan hukum tetap terhadap perkara yang menjerat Febrie. Yakni, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Pengunduran diri Febrie pada saat itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang ditangani Polri. Saat ini, perkara tersebut sudah dialihkan ke Kejagung dan ditangani Tim 9.
Tim 9 telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Adapun kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka.