Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Dugaan Suap Importasi, KPK Ulik Pemberian Fasilitas ke Tersangka
Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 08:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faisal Assegaf (FA), dalam dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai, pada Selasa, 7 April 2026. Penyidik mendalami pemberian fasilitas ke salah satu tersangka.
“Dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ (Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 8 April 2026.
Budi enggan memerinci fasilitas yang diberikan kepada Rizal. Penyidik turut mendalami maksud pemberian barang tersebut.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.