KPK dan Polda Metro Tangkap Empat Penipu, Sita 17.400 Dolar AS

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK dan Polda Metro Tangkap Empat Penipu, Sita 17.400 Dolar AS

Siti Yona Hukmana • 10 April 2026 11:30

Jakarta: Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang atas kasus penipuan pada Kamis, 8 April 2026 malam. Mereka diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah hingga mengklaim bisa mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.

"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara Jumat, 10 April 2026.

Budi mengatakan empat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Budi mengatakan empat orang tersebut mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintah untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI.

"Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," ujar Budi.

KPK mengimbau seluruh jajaran kementerian lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati.

"Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK," ungkap Budi.

Selain itu, KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Salah satunya ke KPK melalui call center atau pusat panggilan 198 agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," kata Budi.

Penangkapan/Ilustrasi Media Indonesia.

Di samping itu, Budi menegaskan pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Sehingga, ia menekankan tidak benar bila ada yang menjanjikan bisa mengurus suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK. Ia juga mengatakan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara maupun perwakilan dari lembaga antirasuah.

"KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id," kata Budi.

Terakhir, dia mengingatkan perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dilakukan secara gratis.

"Demikian halnya seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)