WFH ASN Kalteng Diminta Tak Ganggu Pelayanan Publik

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. (MI/Surya Sriyanti)

WFH ASN Kalteng Diminta Tak Ganggu Pelayanan Publik

Media Indonesia • 7 April 2026 22:42

Palangka Raya: Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Menurut Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menciptakan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong efisiensi dan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 7 April 2026.
 


Ia juga membuka peluang adanya penyesuaian jam kerja ASN sebagai bagian dari evaluasi kebijakan WFH. “WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ungkapnya.

Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah.
Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan.


Ilustrasi WFH. Foto: Freepik


Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja. Langkah ini turut meningkatkan efisiensi dan penghematan energi.

Melalui penerapan sistem kerja fleksibel ini, pemerintah berharap tercipta kinerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. (Surya Sriyanti)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)