Terdakwa Ujaran Kebencian Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)

Terdakwa Ujaran Kebencian Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

P Aditya Prakasa • 13 April 2026 15:58

Bandung: Terdakwa kasus ujaran kebencian, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyebut bahwa Resbob telah terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial terhadap suku Sunda.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa Resbob bersalah karena melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

"Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU Sukanda usai sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 13 April 2026.


Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah.

Sukanda mengatakan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sedangkan barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa.

Pada persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan. Pembelaan tersebut akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya yaitu pleidoi yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026 mendatang.

"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ujar Sukanda.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram. Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)