Ilustrasi Medcom.id
3 Eks Pejabat Kementerian PU Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Achmad Zulfikar Fazli • 21 May 2026 21:15
Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Ditjen Sumber Daya Air. Mereka diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek.
"Kami menetapkan tersangka inisial DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Penyidik Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar, serta dua mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix. Gratifikasi itu diduga diterima dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta pada beberapa proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
"Sedangkan peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ucap dia.

Ilustrasi korupsi - ANTARA/Ardika
Baca Juga:
Kejati DKI Geledah 2 Ditjen di Kementerian PU, Dody: untuk Pendalaman |
Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka telah ditahan hingga 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.