KPK Absen Sidang Gugatan Praperadilan Pemanggilan Bobby Nasution

PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

KPK Absen Sidang Gugatan Praperadilan Pemanggilan Bobby Nasution

Siti Yona Hukmana • 5 December 2025 14:06

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas tak kunjung diperiksanya Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara. Namun, sidang ini ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku termohon absen.

Majelis Hakim Tunggal Budi Setiawan mengatakan, ia sudah menerima berkas gugatan perkara dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon. Mejalis hakim juga mendapatkan informasi dari KPK yang meminta waktu satu minggu untuk menjawab permohonan pemohon.

Oleh karena sidang tidak dihadiri termohon KPK, maka sidang ditunda pekan depan. Tepatnya, Jumat, 12 Desember 2025 pukul 10.00 WIB

"Sidang ditunda hari Jumat depan jam 10 pagi, dengan acara kehadiran termohon dan meminta termohon hadir 12 Desember. Sidang selanjutnya kita buat seefisein mungkin," kata Majelis Hakim Budi di ruang sidang, Jumat, 5 Desember 2025.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan KPK harus mempunyai semangat baru dengan menghadiri gugatan praperadilan ini. Sebab, nanti sudah tidak ada lagi perdebatan penelantaran perkara itu termasuk objek perkara atau bukan. Sebab, dalam KUHAP yang baru telah ditetapkan bahwa penelantaran perkara termasuk objek perapradilan.

Baca juga: Tak Kunjung Periksa Gubernur Bobby, 2 Penyidik KPK Dipanggil Dewas KPK

"Nah, penelantaran perkara dalam pokok perkara ini adalah tidak memanggil Bobby sebagai saksi. Bahkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan diminta untuk dihadirkan. Tidak dihadirkan. Terus juga di KPK tidak dihadirkan," kata Boyamin saat ditemui usai sidang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Selain itu, Boyamin menyebut Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatra Utara Prof. Muryanto Amin, yang dua kali absen panggilan tak kunjung dipanggil paksa KPK. Kemudian, surat dakwaan menghilangkan uang Rp2,8 miliar hasil dari operasi tangkap tangan (OTT). Ada pula, beberapa isu dugaan penghalangan atau penghambatan oleh Kepala Satgas untuk menggeledah dan menyita terkait rasuau proyek jalan di Sumut.

"Jadi, ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah. Tidak sahnya ini empat itu tadi. Maka, ini harus siap-siap KPK nanti untuk diperintahkan atau dikalahkan itu untuk praperadilan," ungkap Boyamin.

Oleh karena itu, meski kecewa KPK tidak menghadiri sidang perdana, Boyamin menerima alasan karena menyiapkan berkas supaya tidak kalah dalam gugatan praperadilan ini. Namun, Boyamin menyebut mudah saja bila tak ingin kalah, yakni segera panggil Bobby Nasution ke Pengadipan Tipikor Medan dan Muryanto Amin ke Gedung KPK, Jakarta.

Kemudian, surat dakwaan dibuktikan dengan ditambahkan Rp2,8 miliar. Lalu, Satgas-Satgas yang melakukan penyitaan dan penggeledahan bisa melakukan upaya paksa lagi.

"Jadi, gugatan ini kan sebenarnya memaksa KPK untuk menjalankan tugasnya dengan benar. Intinya yang utama adalah memanggil Bobby," terang Boyamin.

Pentingnya memanggil Bobby Nasution

Boyamin menjelaskan KPK harus memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution. Keterangan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu diperlukan bukan hanya kapasitas sebagai kepala atau atasan yang mengawasi bawahan. Tetapi, juga berkaitan dengan empat kali perubahan APBD yang digunakan untuk anggaran proyek pembangunan jalan tersebut.

Boyamin menyebut, APBD itu diambil dari pos-pos lain. Selain itu, Bobby juga turun langsung mengecek ke lapangan dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan.

"Masa tidak dipanggil gitu? Masa harus digugat gitu kan? Sebenarnya kita malu. Dalam posisi ini punya KPK yang sangat lemah di hadapan Bobby gitu. Sementara kalau yang lain-lain dulu menteri saja dipanggil. Gubernur siapapun dipanggil, kalu di tempatnya ada proyek-proyek yang mangkrak atau tempat izin," ucap Boyamin.

Boyamin menyebut pemanggilan Bobby bukan selalu harus ada dugaan penerimaan uang haram. Sebab, dalam tindak pidana korupsi tidak melulu harus menerima. Melainkan, melihat rangkaian perbuatannya yang memudahkan atau membantu terlaksananya proyek yang diduga terjadi rasuah.

"Membantu aja kan dikurangi sepertiga. Korupsi dianggap tidak ada pembantuan, dianggap turut serta. Makanya, harus digali, diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, hakim sejatinya sudah meminta untuk memanggil Sekda dan Gubernur Sumut dalam persidangan, meski tidak menyebutkan nama. Maka itu, tidak ada alasan lagi bagi KPK tak memanggil Bobby Nasution.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)