Ilustrasi: Robert Lens/Pexels
Cek Jadwal, Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru 2026
Riza Aslam Khaeron • 20 January 2026 15:35
Jakarta: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru kembali meningkat. Tradisi berbagi uang saat Lebaran mendorong masyarakat untuk mulai mencari layanan penukaran uang, mulai dari jadwal, syarat, hingga cara penukaran uang baru.
Syarat penukaran uang baru yang perlu diperhatikan meliputi identitas diri, bukti pemesanan, serta kondisi uang yang akan ditukarkan harus dalam keadaan layak edar. Uang tidak boleh rusak, sobek, maupun ditempeli selotip.
Bagi yang tertarik, berikut jadwal dan tata cara penukaran uang baru tahun 2026:
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Berkaca pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, jadwal penukaran uang baru umumnya terbagi ke dalam dua periode, yakni melalui layanan kantor cabang bank dan layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI).
Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui layanan Kas Keliling BI, layanan ini biasanya dibuka sejak H-30 hingga H-5 Lebaran. Sementara itu, penukaran melalui kantor cabang bank umumnya tersedia mulai sekitar dua minggu sebelum Lebaran.
Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
Penukaran uang melalui layanan Kas Keliling dilakukan dengan sistem pemesanan daring melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Buka laman resmi https://pintar.bi.go.id.
-
Pada halaman utama, pilih menu “Kas Keliling”.
-
Tentukan lokasi penukaran uang yang diinginkan.
-
Isi data pemesanan, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, identitas diri, dan alamat email.
-
Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan.
-
Lakukan pemesanan dan simpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran.
Penukaran Uang Baru Melalui Kantor Cabang Bank
Selain melalui Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang baru langsung di kantor cabang bank. Prosedurnya antara lain:
-
Datang ke kantor cabang bank sesuai jadwal operasional.
-
Mengambil nomor antrean layanan teller.
-
Menyampaikan kepada petugas teller bahwa ingin menukarkan uang baru.
-
Petugas biasanya akan meminta KTP untuk proses verifikasi.
| Baca Juga: Rupiah Masih Nggak Banyak Gerak di Rp16.985 per USD |
Adapun batas maksimal nominal penukaran uang baru mengikuti ketentuan yang tercantum dalam aplikasi PINTAR. Namun, pada praktiknya, Bank Indonesia umumnya membatasi jumlah penukaran per orang di kisaran Rp4.000.000 hingga Rp4.300.000.
(Jessica Nur Faddilah)