Komitmen Polda Riau Lindungi Hutan Konservasi, Lahan Ilegal di Tesso Nilo Ditindak

Wakapolda Riau Brigjen Polisi Hengki Haryadi (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait penegakan hukum terhadap penguasaan lahan di TN Tesso Nilo. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Komitmen Polda Riau Lindungi Hutan Konservasi, Lahan Ilegal di Tesso Nilo Ditindak

Silvana Febiari • 21 January 2026 18:14

Pelalawan: Tiga tersangka yang diduga melakukan penguasaan lahan seluas 270 hektare di Kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan resmi ditahan. Kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum terkait Undang-Undang Konservasi, Sumber Daya Alam, dan Ekosistem.

"Tiga orang tersangka, yakni KMM, RPM, dan BSA dengan konstruksi pasal yang sama menguasai kurang lebih 270 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Luasnya bervariasi ada 30 hektare dan paling besar 180 hektare," kata Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hengki Haryadi dalam konferensi pers, seperti dilansir Antara, Rabu, 21 Januari 2026. 

Hengki menyampaikan ketiga tersangka diduga memiliki lahan secara ilegal di TN Tesso Nilo yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Artinya, kasus ini terkait aktivitas jual beli lahan di lokasi yang tidak sah.
 


Barang bukti yang disita berupa kuitansi pembayaran, surat hibah, surat keterangan ganti rugi, dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2004, 2009, dan 2014 tentang penetapan Kawasan TN Tesso Nilo.

"Penyidikan ini bersifat berkesinambungan sehingga tersangka kemungkinan bisa bertambah," ujar Hengki.

Tersangka diduga melanggar Pasal 40 b ayat 1 huruf d dan f Undang-Undang Konservasi, Sumber Daya Alam, dan Ekosistem. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp2 miliar.


Perambahan hutan oleh kebuh sawit ilegal di Pelalawan Riau. Dokumentasi/MI


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan menambahkan tanaman kelapa sawit di lahan yang dikuasai tiga tersangka berusia antara 6 hingga 16 tahun. Lahan tersebut awalnya dibeli berupa kebun masyarakat, tanah kosong, dan ada pula yang sudah ditanami kelapa sawit.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan karena masih ada 71 pemilik lahan yang masih belum menyerahkan lahannya. Saat ini ada tiga ditambah yang sebelumnya sudah diserahkan ke Satgas PKH yang masih dalam proses penumbangan," jelas Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)