Wakil Rektor Unived Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Kantor Polresta Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin, 4 Mei 2026. ANTARA/Anggi Mayasari

Wakil Rektor Unived Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Silvana Febiari • 4 May 2026 12:43

Kota Bengkulu: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) berinisial YA (37), sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

"Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frengki Sirait, dilansir dari Antara, Senin, 4 Mei 2026. 

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka tersebut tetap berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
 


Sebelumnya, korban Aldian Firzon yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived Bengkulu pada Selasa malam, 25 Februari 2026. 

Kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di kantin yang berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.


Kantor Polresta Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin, 4 Mei 2026. ANTARA/Anggi Mayasari


Sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima informasi bahwa proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban bersama mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.

Dalam situasi tersebut, diduga terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka terhadap korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi untuk diproses secara hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)