Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon (kiri) dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg. Foto: Metro TV/Aris Setya.
11 Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Omzet Rp2 Miliar Ditangkap
Aris Setya • 16 April 2026 17:19
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di enam lokasi. Adapun lokasinya tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan di lokasi pengoplosan ditemukan tabung-tabung gas subsidi dan non-subsidi beserta alat suntik untuk mengoplos gas elpiji. Modus terduga pelaku adalah memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
"Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, dan dipindahkan langsung pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual," kata Victor dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Victor menjelaskan lokasi di Jakarta Timur diperkirakan memiliki omzet Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. Omzet di lokasi pengoplosan Jakarta Barat diperkirakan Rp793 juta. Sedangkan, omzet di lokasi pengoplosan Kota Bekasi diperkirakan Rp50 juta. Lalu, dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta.
"Jadi total yang didapat, keuntungan ini kurang lebih 2 miliar 700 juta (rupiah). Kami tidak sampaikan secara rinci perang tersangka," ujar Victor.

Barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berperan sebagai pemilik lokasi pengoplosan merangkap "dokter" atau juru suntik, satu berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.259 tabung gas.
Rinciannya, tabung gas 3 kg sebanyak 954 unit, tabung 12 kg non-subsid 272 unit, dan tabung 55kg non-subsidi sebanyak tiga unit. Barang bukti lain yang disita adalah satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12 kg, satu bungkus karet seal tabung gas, dan 85 alat suntik.
Para tersangka dijerat Pasal 45 (9) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.