Kubu Roy Suryo Sebut SP3 Rismon Tak Berlandaskan Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Kubu Roy Suryo Sebut SP3 Rismon Tak Berlandaskan Hukum

Aris Setya • 16 April 2026 14:37

Jakarta: Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Khozinudin menyoroti ancaman pidana pada pasal yang disangkakan terhadap ahli forensik tersebut berada di atas lima tahun, sehingga proses penghentian perkara dianggap menyalahi prosedur.

“Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun. Itu artinya apa? Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
 


Khozinudin menyatakan jika Polda Metro Jaya benar-benar menerbitkan SP3 tersebut, maka prosesnya dianggap inkonstitusional. 

Ia juga berpendapat bahwa mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus yang berkaitan dengan keaslian dokumen akademik, karena tidak bisa mengubah fakta material dari dokumen yang dipersoalkan.

“Masalah utama dalam perdebatan ini kan ijazah. Apakah dengan restorative justice itu akan bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli? Kalau persoalannya penipuan, lalu pelaku minta maaf dan mengganti kerugian, wajar ada restorative justice. Tapi dalam hal ijazah palsu, apakah permohonan maaf mengubah dokumen bermasalah menjadi asli? Tidak bisa," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut penghentian perkara terhadap Rismon Sianipar tidak akan memengaruhi substansi polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang selama ini bergulir. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil, terutama terkait ketiadaan dokumen kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak.
 
“Ijazah itu tidak menjadi asli hanya karena seseorang mengatakan asli. Dengan atau tanpa penelitian Rismon Sianipar, memang ijazah ini bermasalah. Secara formil tidak ditemukan kesepakatan yang ditandatangani para pihak, padahal dokumen itu penting," tegas Khozinudin.

Sebelumnya, Rismon Sianipar mengeklaim telah menerima surat pencabutan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Rismon mengaku kini dapat bernapas lega setelah status hukumnya dalam perkara tersebut dinyatakan berhenti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)