Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyerahkan laporan pembahasan RUU PPRT kepada pimpinan DPR. Foto: Youtube DPR.
Tok, RUU PPRT Sah Menjadi UU
Anggi Tondi Martaon • 21 April 2026 11:43
Jakarta: DPR mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Youtube DPR, Selasa, 21 April 2026.
"Setuju," kata peserta rapat paripurna DPR yang diikuti ketuk palu pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan pembahasan RUU PPRT merupakan usul DPR. Bakal beleid tersebut disusun sejak 2025.
"Dan disetujui menjadi RUU usul DPR pada tanggal 12 Maret 2026," kata Bob.
Baca Juga :
DPR Sahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban
"Agar RUU PPRT dapat benar-benar mendapat masukan yang bermakna dari publik sehingga Baleg dapat melakukan penyusunan yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," ungkap Bob.
Adapun pihak yang dilibatkan untuk mendapat masukan sebanyak 32 pihak. Di antaranya, Aliansi Konsolidasi Mahasiswa Indonesia (Komando), Jala PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan lain sebagainya.
Selain itu, Bob menyampaikan Baleg menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) pada 20 April 2026. Setelah menerima DIM PPRT, Baleg langsung membentuk panitia kerja (panja).
"Panja langsung menyelenggarakan rapat kerja (raker) secara intensif, detail, dan cermat," sebut Bob.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Youtube DPR.
Adapun substansi yang mengemuka yaitu pengaturan mengenai pelindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan terhadap HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua perekrutan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Kemudian, setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, pendidikan, kekerabatan, atau keagamaan tidak masuk PRT.
Selanjutnya, perekrutan dapat dilakukan secara luring atau daring; PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan; calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat dan daerah maupun perusahaan penempatan.
Substansi lainnya yang dibahas yaitu terkait perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan. Kemudian, perusahaan penempatan PRT dilarang memotong dengan alasan apapun dari calon PRT maupun PRT.
Selanjutnya, setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, sudah menikah, yang pernah bekerja atau belum bekerja diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT pada saat RUU PPRT berlaku. Kemudian, mengamanatkan aturan pelaksana diberlakukan paling lambat satu tahun sejak RUU PPRT berlaku.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna. Beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU PPRT dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 20 April 2026.
Seluruh peserta menyatakan setuju. Sebelum pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing.