Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto (kiri) bersama Kasi Humas Polres Madiun AKP Anita (kanan) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Madiun. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Warga Madiun Diminta Lebih Waspada Pencurian Motor
Silvana Febiari • 15 April 2026 15:16
Madiun: Warga Madiun, Jawa Timur, diminta mewaspadai tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kejadian ini dinilai merugikan masyarakat.
"Masyarakat Kabupaten Madiun perlu mewaspadai potensi pencurian kendaraan bermotor. Kalau parkir, jangan lupa kunci kontak dicabut. Banyak kasus curanmor yang disebabkan karena kelalaian kunci masih menancap," kata Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, dilansir dari Antara, Rabu, 15 April 2026.
Kemas meminta masyarakat memasang alat pengaman tambahan guna mengantisipasi curanmor. Ia juga meminta warga Kabupaten Madiun agar memperhatikan lokasi saat memarkir motor.
"Kasus curanmor terbaru yang ditangani Satuan Reskrim Polres Madiun adalah modusnya mencari motor yang terparkir dengan kunci masih menancap dan menunggu keadaan sepi baru mereka beraksi. Biasanya adalah milik petani yang diparkir di tepi sawah yang sepi," ungkapnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto, mengatakan kasus pencurian motor di Kabupaten Madiun masih tinggi. Polres Madiun mengungkap 14 tempat kejadian perkara (TKP) dari dua pelaku yang berhasil ditangkap dalam pengungkapan pencurian motor terbaru.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial SDR (50) dan STR (23) di Kecamatan Pilangkenceng dan Mejayan. "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah sepeda motor, di antaranya Honda Kharisma dan Honda Supra," ujar Agus.
Pada tersangka SDR tercatat melakukan aksi di enam lokasi di Kabupaten Madiun, di antaranya wilayah di Kecamatan Mejayan, Balerejo, dan Pilangkenceng. Mayoritas lokasi berada di area persawahan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto (kiri) bersama Kasi Humas Polres Madiun AKP Anita (kanan) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Madiun. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Sementara untuk tersangka STR terlibat di delapan TKP di wilayah Kecamatan Wonoasri, Balerejo, dan Saradan dalam sebulan terakhir. Aksinya berakhir saat hendak menjual motor curian tersebut.
Ia menerangkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengamati kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Saat petani lengah, motor tersebut dibawa kabur.
Selain menyasar area persawahan, pelaku juga berkeliling mencari kendaraan yang diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Modus tersebut menunjukkan pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Hal itu guna mencegah tindak pencurian.
Data Polres Madiun mencatat, selama tahun 2025, Satuan Reskrim Polres setempat menangani 13 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Madiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 kasus telah diselesaikan.