Ilustrasi STNK. Dok Metrotvnews.com
Bayar Pajak Kendaraan di Babel Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Lukman Diah Sari • 9 June 2026 13:01
Pangkalpinang: Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di Kepulauan Bangka Belitung kini tak lagi memerlukan KTP pemilik pertama. Kebijakan baru ini diterapkan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.
"Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di Pangkalpinang, Selasa, 9 Juni 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
"Saya berharap dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan solusi konkret serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha," ujarnya.
Menurut dia, selama ini berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak. Menyikapi keluhan tersebut, Gubernur Kepulauan Babel menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga nyaman bagi masyarakat.
"Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," ujar dia.
.jpg)
Ilustrasi KTP. (Metrotvnews.com)
Ia menyatakan wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa beberapa persyaratan, seperti STNK asli kendaraan yang bersangkutan, KTP pengguna kendaraan, dan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Untuk menyukseskan program ini, kata Hidayat, seluruh gerai layanan telah disiagakan penuh untuk melayani warga. Layanan tersebut tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di wilayah kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak karena setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung," kata dia.