Warga 'Serbu' Samsat Jakbar Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Suasana Samsat Jakbar dipadati warga yang ingin memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan. Foto: Antara.

Warga 'Serbu' Samsat Jakbar Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 17:17

Jakarta: Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat (Jakbar), mulai ramai didatangi warga. Mereka ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dikutip dari Antara, deretan kursi di ruang tunggu terisi penuh para wajib pajak, yang sedang menunggu giliran. Sejumlah warga juga terlihat mengantre hingga mengular di depan loket khusus.

Kepadatan juga terlihat di area e-form, tempat warga sibuk mengisi data. Termasuk, di Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan yang dipadati warga untuk berkonsultasi dengan petugas.

Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat program ini adalah Karim, 44. Ia mengaku sangat bersyukur karena terbebas dari denda pajak mobil Toyota Calya miliknya yang sudah menunggak selama tiga tahun sebesar Rp1,5 juta.

"Dendanya sih udah tiga tahun, pajaknya mati. Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai pajaknya juga enggak terurus," ujar Karim saat ditemui di lokasi.

Dia mengaku baru mengetahui informasi pemutihan ini dari anaknya yang melihat pengumuman di media sosial. Tanpa pikir panjang, ia langsung mengajak istrinya ke Samsat untuk melunasi kewajiban pajak mereka.

"Dendanya itu kalau saya cek kalau enggak salah sekitar Rp1,5 juta ya. Alhamdulillah sih senang ya, jadi enggak perlu banyak keluar uang, bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain lah," ungkap karim.

Hal serupa juga dirasakan oleh Abdul Syukur, 47, warga Kemanggisan, Palmerah. Abdul yang mengetahui program ini dari spanduk di depan gedung Samsat saat melintas di Jalan Daan Mogot, langsung bergegas mengurus pajak mobilnya yang mati dua tahun akibat kendala finansial.

Ilustrasi STNK. Foto: Metrotvnews.com.

"Sangat terbantu, karena kan harusnya kena denda tuh sekitar Rp1 jutaan lebih, kalau enggak salah Rp1,2 juta denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget ya jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya," tutur Abdul.

Abdul menjelaskan bahwa kondisi keuangan yang sedang sulit memaksanya untuk menunda pembayaran pajak tersebut. "Ya karena kan masalah budget keuangan juga ya. Karena mobil pajaknya lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda. Malah sampai sekarang alhamdulillah ada rezekinya, pas lagi pemutihan juga," ungkap Abdul.

Ia pun berharap program keringanan seperti ini bisa digelar lebih rutin. Menurut dia, hal itu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Harus dimanfaatkan ya mumpung lagi ada pemutihan, bagus. Enggak kok enggak disalahin pas lagi bayar. Tadinya saya kira bakal gimana karena sempat nunggak, tapi langsung diproses aja gitu," uajr Abdul.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Carto, menjelaskan bahwa program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Kebijakan ini dihadirkan sebagai stimulus dalam rangka merayakan HUT ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

"Ibaratnya jadi ini kado ulang tahun DKI Jakarta yang ke-499 dan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-81. Ini khusus hanya warga Jakarta," kata Carto.

Dia memastikan proses pemutihan denda ini tidak melalui birokrasi yang rumit dan dijamin bebas dari pungutan liar. Warga yang memiliki tunggakan tidak perlu repot membuat surat permohonan khusus karena penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem.

"Jadi, mekanismenya warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi sudah secara jabatan, by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan," jelasnya.

Pihak Bapenda mengimbau agar masyarakat selaku wajib pajak dapat segera memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

"Karena ini tentunya keringanan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya ya untuk meringankan kepada masyarakat Jakarta dalam rangka membayar pajak dan tidak dikenakan dendanya. Jadi bebas denda pajaknya, silakan dimanfaatkan semaksimalnya," tutup Carto.

(Anggi Tondi)