Ilustrasi. Foto: Dok MI
Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, Ini Rencananya
Eko Nordiansyah • 15 September 2026 15:05
Jakarta: Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai 2027. Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembiayaan gaji PPPK daerah secara bertahap.
Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, mulai Januari 2027 PPPK paruh waktu akan diubah menjadi PPPK penuh waktu dan pembiayaan gaji mereka nantinya ditanggung pemerintah pusat.
Proses pengalihan gaji PPPK daerah
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga membuka skema pengalihan pembiayaan bagi PPPK daerah yang selama ini gajinya ditanggung pemerintah daerah.Pengalihan ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu tiga tahun. Dengan skema, beban pemerintah daerah untuk membayar gaji PPPK diharapkan dapat berkurang.
Namun, anggaran Rp31,1 triliun yang disiapkan pemerintah belum termasuk pembiayaan untuk pengalihan gaji PPPK daerah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga memastikan Transfer ke Daerah (TKD) tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai. Kebijakan ini diperlukan karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Berapa gaji PPPK daerah?
Besaran gaji PPPK tetap mengikuti aturan gaji dan tunjangan ASN. Nominal yang diterima juga berbeda berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan.Dilansir dari Dealls, besaran gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG):
- Golongan I (SD): Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500-Rp4.189.900.
- Golongan VI (D2): Rp2.742.800-Rp4.367.100.
- Golongan VII (D3): Rp2.858.800.Rp4.551.800.
- Golongan IX (S1/D4): Rp3.103.300-Rp4.941.200.
- Golongan X (S2): Rp3.255.200-Rp5.195.900.
- Golongan XI (S3): Rp3.477.500-Rp5.708.000.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai komponen penghasilan tambahan, yang meliputi:- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan/beras.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja (jika diberlakukan di instansi daerah masing-masing).
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua).