Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.
Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Alihkan Pembayaran PPPK ke Pusat
Ade Hapsari Lestarini • 14 September 2026 14:57
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain itu, pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.
Rencana dilaksanakan bertahap
Rencana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," kata Bendahara Negara itu.
Purbaya mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah. Meski demikian, ia menyebut rencana tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemda.
Adapun pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Alokasi itu meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.