Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: dok. Pemprov DKI.
Pemprov DKI Atur Penyaluran KJMU jadi Dua Tahap
Mohamad Farhan Zhuhri • 17 September 2026 18:19
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan dua tahap dalam penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini menyusul perubahan klasifikasi desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi itu untuk memastikan mahasiswa yang sebelumnya telah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan bantuan pendidikan.
“Pertama adalah KJMU. Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.
“Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali,” kata Pramono.

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Menurut Pramono, mekanisme dua tahap tersebut diperlukan agar perubahan data desil tidak serta-merta menggugurkan mahasiswa yang sebelumnya telah menerima bantuan, sekaligus memastikan penerima KJMU tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.