Horeg karena Sound Horeg

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

Podium Media Indonesia

Horeg karena Sound Horeg

Media Indonesia • 17 September 2026 06:27

SENI mestinya membuat hati senang. Seni mestinya menghibur. Seni mestinya menjadi ruang bagi manusia menikmati keindahan, bukan ruang orang lain dipaksa menahan penderitaan. Jika begitu, masih layakkah sound horeg disebut seni ketika suara yang dihasilkan tak sekadar keras, tapi juga membuat telinga berdenyut, rumah bergetar, orang sakit terganggu, dan bahkan berujung pada korban jiwa?

Inilah paradoks sound horeg. Di satu sisi, ia digemari. Di sejumlah daerah, dentuman sound system berdaya besar menjadi hiburan. Anak-anak muda menikmatinya. Warga dibuat penasaran lalu berbondong-bondong menonton. Pengusaha sound horeg dan para penggemar pun menganggapnya sebagai bagian dari kreativitas, hiburan, seni pertunjukan.

Akan tetapi, di sisi lain, tidak sedikit orang yang merasa menjadi korban. Mereka tidak pernah membeli tiket. Mereka tak pernah meminta sound horeg digelar. Mereka tak pernah menyatakan bersedia mendengar dentuman berjam-jam. Namun, mereka tetap dipaksa menjadi penonton, menjadi pendengar, bahkan ketika tidak menginginkan.

Lingkungan bising. Percakapan terganggu. Bayi menangis. Anak kecil ketakutan. Orang tua dan orang sakit semakin sakit. Bagi sebagian orang, kebisingan ekstrem bukan lagi soal tidak nyaman, melainkan juga masalah kesehatan dan keselamatan. Kata dokter THT, paparan suara ekstrem dari sound horeg dapat merusak sel-sel rambut di rumah siput telinga dalam dan memicu risiko gangguan pendengaran hingga tuli permanen. Tak cuma manusia, hewan peliharaan ikut stres.

Yang memprihatinkan lagi, karnaval sound horeg telah memakan korban jiwa. Tiga orang meninggal dunia dalam sebulan terakhir. Mereka warga biasa hingga kru dan penikmat. Korban pertama ialah SN, 29, yang tewas saat tengah tertidur di atas truk pengangkut sound horeg yang tengah melaju. Saat melintas di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur, kepalanya terbentur oleh gapura.

Korban kedua, Bonari, 44, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggrahan, Banyuwangi, Jatim. Ia diduga meninggal karena serangan jantung saat berjalan mengikuti karnaval sound horeg memperingati HUT ke-81 kemerdekaan RI. Sebelum tewas, korban disebut pesta miras.

Korban terbaru ialah Slamet Timbang, 57, warga Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember, Jatim. Saat mengantar sang istri membeli obat, ia tertimpa oleh kanopi dan tembok apotek yang roboh akibat dentuman keras sound horeg, Sabtu (29/8). Tragis betul.

Tiga orang tewas jelas jumlah teramat banyak. Angka itu sudah lebih dari cukup sebagai alarm bagi pemerintah dan aparat. Ketika sebuah aktivitas hiburan telah menelan korban nyawa, pertanyaan bukan lagi boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya kini sampai kapan negara terus membiarkan tanpa penegakan aturan?

Majelis Ulama Indonesia Jatim bahkan telah mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg dengan suara kelewat batas dan berdampak negatif. Fatwa tak asal dibuat. Ia ada untuk kemaslahatan umat. Sejumlah ulama juga menilai sound horeg lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Fatwa keagamaan ialah panduan bagi umat. Namun, ketertiban umum menjadi wilayah negara. Karena itu, pemerintah pantang menyerahkan seluruh persoalan sound horeg kepada ulama. Pun, mereka tak semestinya mengabaikan pandangan ulama. Negara punya instrumen hukum sendiri. Ada aturan ihwal kebisingan. Ada kewajiban penyelenggara kegiatan menjaga keselamatan. Ada pula prinsip bahwa kebebasan seseorang dibatasi hak orang lain.

Oleh karena itu, pemerintah sebenarnya tak perlu bingung. Tak usah gamang. Saatnya serius mengatur sound horeg. Jangan biarkan beragam aturan cuma tegas di atas keras. Jangan biarkan suara aparat tenggelam oleh bisingnya sound system. Kalau sebuah pertunjukan sudah terang benderang menjadi hama bagi ketenangan, membahayakan keselamatan, atau menghadirkan kerusakan, aparat tidak boleh lagi diam.

Ilustrasi truk berisikan sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq.

Aneh rasanya jika negara bisa begitu tegas menertibkan pedagang kaki lima atas nama ketertiban, tetapi lembek ketika kebisingan ekstrem mengganggu ribuan warga. Kita tidak sedang memusuhi seni meski banyak yang menilai sound horeg bukanlah seni. Kita juga tidak sedang memusuhi anak muda yang ingin berekspresi. Kita hanya mempertanyakan satu hal sederhana; apakah hiburan harus membuat orang lain menderita? Apakah hiburan harus merusak rumah warga dan fasilitas umum? Kalau jawabannya tidak, sound horeg harus tunduk pada batas. Aparat harus memastikan semua pembatasan berjalan.

Pemerintah tak boleh terus berdiri di antara berbagai kepentingan sambil berharap masalah selesai dengan sendirinya. Ketika negara terlalu lama diam, terus saja menyimpan ketegasan, yang terjadi bukan toleransi, melainkan pembiaran. Pembiaran terhadap sesuatu yang berpotensi membahayakan masyarakat pada akhirnya dapat menjelma menjadi tragedi. Sudah tiga orang kehilangan nyawa. Haruskah kita menunggu korban berikutnya?

Kata 'raja dangdut' Rhoma Irama dalam lagunya berjudul Seni, 'Seni adalah bahasa. Pemersatu antarbangsa. Seni adalah mulia. Suci murni tiada dosa, tetapi manusia telah menodainya. Seni pun diperkosa demi hawa nafsunya'. Kalau sound horeg memang seni, ia bisa membuat orang bersuka, tapi tidak membuat yang lain menderita. Tak cuma bikin horeg. Jika tidak, ia kiranya tak patut lagi diberi tempat di mana pun di negeri ini. Tak cukup hanya dibatasi.

(Siti Yona Hukmana)