Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama Tim Penggerak PKK melakukan gerak tanam jagung dan sayuran serentak di Poktan Baliku Lestari, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung. Foto: Antara.
Pemprov DKI Susun Aturan Gerakan Budi Daya Tanaman Pendamping Beras
Anggi Tondi Martaon • 23 July 2026 09:29
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun aturan untuk gerakan menanam tanaman pendamping beras yang akan diterapkan secara masif di seluruh wilayah Ibu Kota. Hal itu sebagai upaya mendukung ketahanan pangan dan pemanfaatan lahan secara produktif.
“Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun suatu aturan, instruksi dari Sekda untuk bisa menjadi suatu kegiatan gerakan menanam yang secara masif di Jakarta," kata Kepala Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Iwan Indriyanto dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan pada bulan ini.
Selain mengoptimalkan lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat, Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan inventarisasi aset milik pemerintah yang belum digunakan atau idle. Aset tersebut bakal dijadikan lokasi budi daya tanaman pendamping beras.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama Tim Penggerak PKK melakukan gerak tanam jagung dan sayuran serentak di Poktan Baliku Lestari, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung. Foto: Antara.
“Kami berupaya sekarang menginventarisir lahan-lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang idle, yang belum digunakan bisa nanti digunakan bagian dari budi daya ini untuk menanam tanaman pendamping beras," ungkap Iwan.
Namun, meski aturan dalam bentuk instruksi Sekda masih dalam tahap penyusunan, gerakan menanam tanaman pendamping beras telah mulai dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi Jakarta sebagai langkah awal implementasi. "Selanjutnya akan dilakukan pencanangan gerakan ini untuk memulai secara resmi,” sebut Iwan.
Iwan mengatakan, luas lahan aset pemerintah yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai lebih dari lima hektare secara total. Namun, lahan tersebut tersebar di berbagai lokasi, sehingga pendataan masih terus dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta tidak menetapkan batasan luas minimum lahan yang dapat dimanfaatkan. Selama lahan tersebut aman dari sisi pemanfaatan aset dan memungkinkan untuk ditanami, maka dapat dioptimalkan sebagai lokasi budi daya.