Industri Crypto Indonesia Dinilai Punya Prospek Besar

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Industri Crypto Indonesia Dinilai Punya Prospek Besar

Naufal Zuhdi • 29 August 2026 21:51

Jakarta: Perkembangan teknologi blockchain dan perdagangan aset kripto di Indonesia dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Prospek tersebut semakin terbuka seiring berkembangnya ekonomi digital dan kerangka regulasi aset digital yang dinilai semakin matang.

Pandangan itu disampaikan Oscar Darmawan, salah satu pelaku awal industri cryptocurrency di Indonesia yang telah berkecimpung di sektor tersebut sejak 2013. Lulusan Monash University itu kini tercatat sebagai Doctoral Candidate in Computer Science di Binus University sekaligus menjabat sebagai Dewan Pengawas Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

Selain menjadi salah satu pendiri Indodax, Oscar juga mendirikan Ayobantu, platform penggalangan dana yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan masyarakat yang membutuhkan. Oscar menuturkan, kiprahnya di industri cryptocurrency Indonesia telah berlangsung sekitar 13 tahun. Pada masa awal perkembangan industri, ia bersama sejumlah pihak membangun platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto.

"Terhitung sudah sekitar 13 tahun kami memulai perjalanan di industri kripto Indonesia. Pada awalnya kami membangun platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto," ujar Oscar dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Seiring dengan berkembangnya industri, Oscar turut terlibat dalam pembentukan Asosiasi Blockchain Indonesia sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi antara pelaku industri, pemerintah, regulator, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurut Oscar, perhatian pemerintah terhadap teknologi blockchain dan aset digital juga menunjukkan perkembangan positif. Ia melihat regulasi yang mengatur sektor tersebut semakin memberikan kejelasan bagi perkembangan industri.

"Kita melihat perkembangan regulasi di Indonesia semakin matang. Dengan adanya UU P2SK, pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah OJK, serta hadirnya Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, saya melihat pemerintah semakin memahami pentingnya perkembangan teknologi dan sektor keuangan digital," kata Oscar.

Ia juga menilai pemahaman aparat penegak hukum terhadap persoalan cryptocurrency terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi modal penting bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah memperoleh persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam upaya mengembangkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang lebih kompetitif dan terintegrasi dengan ekosistem keuangan global.

Blockchain Memiliki Potensi di Luar Cryptocurrency

Oscar menilai pemanfaatan blockchain memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan aktivitas perdagangan cryptocurrency. Ia menyebut lockchain merupakan infrastruktur teknologi yang dapat digunakan dalam berbagai bidang, seperti rantai pasok, pencatatan dan verifikasi aset digital, tokenisasi, hingga kebutuhan yang mengutamakan transparansi serta auditabilitas data.

"Blockchain pada dasarnya adalah sebuah infrastruktur teknologi. Penerapannya tidak terbatas pada cryptocurrency," jelas Oscar.

Ia mengatakan pemanfaatan blockchain juga menjadi salah satu bidang yang tengah ia dalami dalam penelitian doktoralnya. Salah satu topik yang dikaji adalah kemungkinan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem electronic voting atau e-voting.

"Saya sendiri dalam penelitian doktoral juga mendalami kemungkinan penerapan blockchain pada sistem e-voting. Ketika saya berdiskusi dengan mahasiswa di kampus, blockchain juga menjadi salah satu teknologi yang cukup banyak menarik perhatian," ujarnya.

Menurut Oscar, perkembangan teknologi aset digital dapat memberikan kontribusi positif terhadap aktivitas ekonomi apabila dimanfaatkan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Teknologi digital memungkinkan proses pemindahan aset dan penyelesaian transaksi berlangsung lebih cepat serta efisien. Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Meski demikian, Oscar mengingatkan agar perkembangan cryptocurrency tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teknologi digital memungkinkan perpindahan aset dan penyelesaian transaksi menjadi semakin cepat dan efisien. Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat mendukung aktivitas ekonomi. Namun, dalam konteks Indonesia kita juga harus memahami bahwa rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah, sementara aset kripto memiliki fungsi dan kerangka regulasi yang berbeda," katanya.

ABI Dorong Aturan Turunan UU P2SK Diperjelas

Dari sisi regulasi, Robby menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang perlu diperjelas melalui aturan teknis.

"Masih perlu ada beberapa aturan dari UU P2SK yang harus didetailkan dan perlu aturan turunannya yang bersifat teknis," ujar Robby.

Ilustrasi kolaborasi perbankan dan aset kripto. Foto: alpha.ajaib.co.id

Menurut dia, kejelasan aturan teknis diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan perkembangan industri aset kripto tetap berlangsung dalam koridor regulasi yang berlaku di Indonesia. Kepastian regulasi tersebut juga dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset digital yang lebih sehat, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta menjaga agar inovasi teknologi dapat berkembang secara bertanggung jawab.

Industri Kripto Masih Punya Ruang Pertumbuhan

Pandangan serupa mengenai prospek industri blockchain dan cryptocurrency disampaikan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). ABI menjadi wadah bagi pedagang kripto di Indonesia sekaligus menjalankan fungsi advokasi terkait kebijakan dan regulasi. Organisasi tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara pedagang aset kripto dan pemerintah. Ketua Umum ABI Robby Bun menilai industri blockchain dan perdagangan kripto nasional masih memiliki potensi pertumbuhan yang besar, terutama karena kerangka regulasi sektor tersebut semakin jelas.

"Perdagangan kripto di Indonesia akan terus bertumbuh, apalagi bicara regulasi, Indonesia lebih maju karena sudah memiliki regulasi dan pengaturan perdagangan kripto yang lebih konkret," ujar Robby.

Menurut Robby, keberadaan ABI turut menciptakan ruang komunikasi bagi pedagang kripto yang telah mengantongi izin untuk membahas berbagai persoalan industri. Para pelaku usaha dapat bertukar pandangan mengenai tantangan perdagangan aset kripto secara terbuka sekaligus mencari solusi bersama.

"Para pedagang kripto yang memiliki izin bisa duduk bersama dan terbuka membahas berbagai isu serta tantangan dalam perdagangan kripto di Indonesia," katanya.

Namun, Robby menyebut keberadaan pedagang kripto ilegal menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian. Ia menyebut sebagian pedagang ilegal tersebut berasal dari luar negeri. Menurutnya, pedagang yang beroperasi secara ilegal memiliki keuntungan dari sisi biaya karena tidak menghadapi kewajiban yang sama dengan pedagang yang telah memperoleh izin di Indonesia.

"Pedagang-pedagang kripto ilegal ini kebanyakan datang dari luar negeri. Mereka bisa memperdagangkan crypto lebih murah karena tidak ada biaya-biaya yang dikenakan kepada mereka, berbeda dengan kami yang memiliki kewajiban pembayaran kepada negara," jelasnya.

(Siti Yona Hukmana)