Khofifah Bantah Semua Tudingan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (MTVN/Amal)

Khofifah Bantah Semua Tudingan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Amaluddin • 12 February 2026 18:05

Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Jawa Timur tahun 2019–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Kehadirannya sekaligus menjadi momentum klarifikasi terbuka atas tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memanggil Khofifah sebagai saksi tambahan atas permintaan ketua majelis. Sebelum memberikan keterangan, Khofifah terlebih dahulu disumpah di hadapan hakim.

Di hadapan majelis, Khofifah membuka keterangannya dengan permohonan maaf karena belum dapat hadir pada panggilan pertama, 5 Februari 2026. Agenda paripurna DPRD Jawa Timur, rapat koordinasi Wakil Gubernur di Jakarta, serta tugas lain Sekretaris Daerah disebutnya sebagai alasan ketidakhadiran tersebut.

"Saya hadir hari ini sebagai saksi. Sebelumnya saya mohon maaf karena belum bisa memenuhi panggilan, karena bersamaan dengan agenda paripurna DPRD Jawa Timur, sementara Pak Wakil Gubernur rapat koordinasi di Jakarta dan Pak Sekda menjalankan tugas lain. Hari ini saya hadir memenuhi panggilan itu," kata Khofifah.
 


Khofifah secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang telah meninggal dunia pada Desember 2025. Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Kusnadi menyebut adanya praktik ijon atau fee dengan pembagian persentase tertentu kepada pejabat Pemprov Jatim.

Tuduhan itu menyebutkan 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3 hingga 5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"OPD di Pemprov Jatim itu ada 64. Kalau masing-masing OPD dikali 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen itu sekitar 250 persen. Kalau 5 persen bisa lebih dari 300 persen. Belum lagi yang disebut ke gubernur, wagub, dan sekda," tegas Khofifah.

Menurutnya, jika ditarik secara logika sederhana, tuduhan tersebut gugur dengan sendirinya. "Secara persentatif itu sudah di atas 300 persen. Itu artinya tidak mungkin dan tidak benar. Tuduhan itu tidak masuk akal," kata Khofifah.

"Saya rasa ini angka secara matematis barangkali saat dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan almarhum. Makanya saya juga mempertanyakan ini," tuturnya.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam persidangan, jaksa KPK juga mencecar Khofifah terkait pembagian dana hibah pokir tahun 2020 sebesar Rp2,8 miliar di lingkungan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur. Khofifah dengan tegas membantah.

"Tidak ada pembagian-pembagian begitu," ucap Khofifah.

Jaksa KPK sempat memaparkan bahwa setiap anggota DPRD mengetahui pembagian aspirasi yang diajukan untuk mencairkan hibah pokir. Khofifah kembali menjawab pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Nama Khofifah muncul dalam persidangan setelah jaksa membuka BAP terdakwa Kusnadi yang telah meninggal dunia. Dalam BAP tersebut, Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak disebut menerima ijon sebesar 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.

Selain keduanya, Kusnadi juga menyebut Sekretaris Daerah Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, definitif Adhi Karyono menerima ijon 5–10 persen. Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono disebut mendapat bagian 3–5 persen, demikian pula seluruh kepala OPD Provinsi Jatim.

Khofifah menekankan bahwa kehadirannya bukan semata untuk membela diri, melainkan untuk meluruskan informasi yang telah terlanjur berkembang di masyarakat. Ia menyayangkan banyaknya pemberitaan yang mengutip tuduhan tersebut tanpa melihat sisi rasionalitas dan fakta struktural tata kelola pemerintahan.

"Saya ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Tidak benar," ujar Khofifah.

Menutup keterangannya, Khofifah menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemprov Jatim justru bekerja keras memastikan roda pemerintahan berjalan untuk kepentingan publik.

"Insyaallah saya, Pak Wagub, dan seluruh jajaran bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan terus tumbuh," kata Khofifah.

Perkara korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. Total 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk almarhum Kusnadi yang meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi mengungkap praktik pembayaran ijon fee sebesar 30–35 persen dari nilai proyek yang diberikan kepada Kusnadi melalui para terdakwa, termasuk Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan Hasanuddin. Total ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32,9 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)