Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah Hadiri Sidang Dana Hibah Jatim, Tegaskan Tak Kenal Empat Terdakwa
Amaluddin • 12 February 2026 14:47
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kehadiran orang nomor satu di Jatim itu langsung menjadi sorotan, mengingat namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Khofifah secara tegas menyatakan tidak mengenal empat terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. "Apakah saudari mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini?” tanya hakim ketua.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah singkat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (MTVN/Amal)
Adapun empat terdakwa yang dimaksud yakni Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Kota Blitar, Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum memberikan keterangan, ia terlebih dahulu diambil sumpah sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum karena tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya.
“Kami mohon maaf karena pekan lalu ada banyak agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Khofifah di hadapan persidangan.
Selain Khofifah, BAP itu juga menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, pemeriksaan Khofifah dalam persidangan ini masih berstatus sebagai saksi. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan akan diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti serta keterangan saksi lain dalam persidangan lanjutan.