Pengusaha Linda Susanti dan kuasa hukum Deolipa Yumara/Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 25 November 2025 17:11
Jakarta: Pengusaha Linda Susanti melaporkan sejumlah pimpinan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Pelaporan karena aset Linda senilai Rp700 miliar tak kunjung dikembalikan KPK.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, mengatakan peristiwa ini berawal saat penyidik KPK menyita aset-aset Linda yang ada di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar kurang lebih Rp700 miliar.
"Mengenai kronologisnya adalah pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeladah oleh pihak KPK, kemudian esoknya Linda Susanti di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," kata Deolipa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Rincian aset, yakni uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai USD300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai SGD1 juta. Kemudian, 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, 2 batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB; NTT; di Minahasa; dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 1 buah kunci apartemen, uang tunai SGD200 ribu, dan uang tunai sebesar USD80 ribu.
Laporan Linda telah diterima Bareskrim Polri dalam bentuk pengaduan laporan polisi. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Yanti
Deolipa mengatakan kliennya sudah berupaya meminta asetnya supaya dikembalikan, karena tidak terkait dengan pidana apapun. Namun, hingga kini tak dikembalikan. Menurutnya, sejumlah aset Linda disita di luar prosedur resmi. Akhirnya, membuat aset tersebut raib.
"Karena kita sudah tanya ke pihak KPK, juru bicaranya bilang tidak dapat mengenai sitaa yang resmi terhadap Linda Susanti," ujar Deolipa.
Dokumen penyitaan aset disebut hanya menggunakan PDF. Selain itu, penyidik KPK kerap meminta bertemu Linda di luar kantor. Di mana dalam permintaan pertemuan itu, ada kepentingan untuk bagi hasil terhadap aset milik Linda.
Baca Juga :5 Pendamping PKH Kembali Diperiksa KPK
Pengusaha Linda Susanti dan kuasa hukum Deolipa Yumara/Metro TV/Siti Yona