Aset Rp700 Miliar Tak Kunjung Dikembalikan, Pimpinan dan Penyidik KPK Dilaporkan

Pengusaha Linda Susanti dan kuasa hukum Deolipa Yumara/Metro TV/Siti Yona

Aset Rp700 Miliar Tak Kunjung Dikembalikan, Pimpinan dan Penyidik KPK Dilaporkan

Siti Yona Hukmana • 25 November 2025 17:11

Jakarta: Pengusaha Linda Susanti melaporkan sejumlah pimpinan dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Pelaporan karena aset Linda senilai Rp700 miliar tak kunjung dikembalikan KPK.

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, mengatakan peristiwa ini berawal saat penyidik KPK menyita aset-aset Linda yang ada di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar kurang lebih Rp700 miliar.

"Mengenai kronologisnya adalah pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeladah oleh pihak KPK, kemudian esoknya Linda Susanti di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," kata Deolipa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Rincian aset, yakni uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai USD300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai SGD1 juta. Kemudian, 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, 2 batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB; NTT; di Minahasa; dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 1 buah kunci apartemen, uang tunai SGD200 ribu, dan uang tunai sebesar USD80 ribu.

Laporan Linda telah diterima Bareskrim Polri dalam bentuk pengaduan laporan polisi. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Yanti

Deolipa mengatakan kliennya sudah berupaya meminta asetnya supaya dikembalikan, karena tidak terkait dengan pidana apapun. Namun, hingga kini tak dikembalikan. Menurutnya, sejumlah aset Linda disita di luar prosedur resmi. Akhirnya, membuat aset tersebut raib.

"Karena kita sudah tanya ke pihak KPK, juru bicaranya bilang tidak dapat mengenai sitaa yang resmi terhadap Linda Susanti," ujar Deolipa.

Dokumen penyitaan aset disebut hanya menggunakan PDF. Selain itu, penyidik KPK kerap meminta bertemu Linda di luar kantor. Di mana dalam permintaan pertemuan itu, ada kepentingan untuk bagi hasil terhadap aset milik Linda.
 


"Kalau mau dikembalikan harus bagi hasil, nilainya Bu Linda Susanti cuma dapat 20 persen dari aset, sisanya hilang. Itu yang kemudian tidak bisa diterima oleh Linda Susanti," kata Deolipa.

Deolipa memastikan penyitaan oleh KPK ini tidak serta merta fiktif, karena ada jejaknya, baik di Bank BCA Millenia dan jejak di kantor Linda Susanti. Lalu, jejak di gedung-gedung KPK tempat pengambilan keterangan Linda, ada surat tanda terima tamu dengan tanggal-tanggalnya.

"Semuanya sudah lengkap dan kesemuanya itu oleh Linda Susanti disampaikan kepada penyidik KPK, yang dalam ini menurut keterangan Linda Susanti adalah satgas 10 KPK dan semua berlangsung hampir semua di ruangan-ruangan di lantai 2 KPK," ungkap Deolipa.

Termasuk ada jejak pembawaan uang dan aset Linda lewat pintu belakang di KPK. Semua jejak yang terekam kamera CCTV di KPK dan BCA dipastikan sudah ada di KPK. Deolipa menyebut CCTV itu biasa menyimpan data 2 sampai 3 tahun ke depan.

"Ini kejadiannya baru 1 tahun jadi kita bisa lihat itu di CCTV dan bukti-bukti dokumen yang ada dan saksi-saksi yang ada masih lengkap semua," ucap Deolipa.

Deolipa menyebut kliennya berani membuka kasus ini setelah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan yang diberikan dari aspek fisik maupun aspek pelindungan hukum.

Aset Linda diduga terkait dengan Sulaiman

Deolipa mengungkapkan aset Linda Susanti disita KPK berawal dari dugaan dua batang emas milik Linda terkait dengan kepemilikan seorang bernama Sulaiman. Diketahui, Sulaiman adalah seseorang yang sedang dikejar KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Oleh karena dugaan dua batang emas itu, semua aset Linda ikut disita dan diblokir KPK. Namun, penyitaan tidak prosedural, bahkan cenderung membuat alibi-alibi yang melanggar hukum yang diduga dilakukan KPK.

"Jadi kita bisa sampaikan menurut pernyataan Linda Susanti dan dokumen-dokumen yang ada dan bukti-bukti yang ada, memang tidak ada pihak lain yang melakukan ini selain oknum dari penyidik KPK sendiri," ucap Deolipa.

Sementara itu, Linda mengaku tidak mengenal Sulaiman. Ia hanya dikenalkan oleh seseorang terkait pembelian tanah. Tanah yang dibeli Linda ternyata bersengketa di Mahkamah Agung dan belum inkrah. Perkara ini ditangani Hasbi Hasan.

Pengusaha Linda Susanti dan kuasa hukum Deolipa Yumara/Metro TV/Siti Yona

Karena perlu buyer atau pembeli, Linda mau menjadi buyer dengan memberikan uang Rp50 miliar untuk kebutuhan ahli waris. Dengan kesepakatan setelah perkara selesai, tanah menjadi milik Linda. Namun, setelah berjalannya waktu Linda dibohongi, uang Rp50 miliar hilang tanah juga tidak ada.

Linda meminta uangnya kembali. Namun, Sulaiman baru memberikan dua batang emas sebagai cicilan. Emas itu disimpan Linda di safe deposit box Bank BCA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)