Lahan di wilayah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang bakal dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2025 09:31
Jakarta: Sebanyak 127 kepala keluarga (KK) di Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat terancam terkena gusur. Karena lahan seluas 65 hektare di daerah itu akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
"Sudah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Jadi dalam sosialisasi minggu lalu, mereka sudah diminta untuk meninggalkan lahan itu secara mandiri," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 25 November 2025.
Lurah Kamal, Edy Sukarya, menyebut sebanyak 113 kepala keluarga (KK) memiliki KTP DKI Jakarta. "Sisanya itu memang bukan penduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan daerah lain," kata Edy.
Pihaknya menawarkan warga yang memiliki KTP DKI untuk menempati rumah susun (rusun). Namun, kewenangan tersebut ada pada
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.
Edy mengimbau warga segera melakukan pendataan untuk memastikan jumlah KK yang akan terdampak. Sehingga, bisa langsung didaftarkan apabila ada unit rusun yang lokasinya berdekatan dengan Kampung Bilik.
"Pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik. Walaupun nanti pindahnya, tetap tanggal 27 Maret (2026) pascalebaran. Tapi kalau mereka lama, ya ketersediaan rusun ini kan terbatas dan peminatnya pun banyak," kata Edy.
Penampakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang bakal dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Menanggapi permintaan warga mengenai perjanjian tertulis, Edy akan mengaku akan menindaklanjuti hal itu. "Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tanggapi agar mereka bersedia. Sehingga, nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Edy.
Pendataan dan dokumen yang jelas dapat digunakan agar tidak ada pihak luar yang menunggangi isu ini di kemudian hari. "Jadi, kalau memang nanti orang-orang kita yang sudah kita data, tidak ada lagi data tambahan berdasarkan memang kesepakatan bersama," ujar Edy.