Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Wajib Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Wajib Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 19:13

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan dalam bimbingan teknis tindak pidana korupsi, hari ini, 27 November 2025. Dalam acara itu, Burhanuddin memerintahkan semua jajarannya untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.

"Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik," kata Burhanuddin di Aula Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2025.

Burhanuddin meminta adanya transformasi fundamental dalam penegakan hukum di Kejaksaan. Dia tidak mau pemenjaraan menjadi tolak ukur utama dalam penanganan kasus korupsi.

Baca juga: Kejagung Kaitkan Hasil Kerja Eks Dirjen Pajak Selama 4 Tahun dalam Korupsi Perpajakan

Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.

Menurut Jaksa Agung, pengembalian kerugian negara wajib diutamakan dalam penanganan kasus korupsi kekinian. Memiskinkan koruptor bisa memastikan masyarakat menjadi sejahtera karena uang yang dicuri dikembalikan lagi.

"Dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)