Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 21:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memeriksa mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam kasus dugaan korupsi pengurangan pembayaran pajak. Penyidik mendalami cara Suryo bekerja dalam empat tahun.
"Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Anang enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Suryo. Tapi, kata dia, penyidik mengaitkan pengetahuannya dalam kasus ini.
"Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," ujar Anang.
Anang menegaskan kasus ini masih diusut dalam penyidikan umum. Suryo masih berstatus sebagai saksi.
"Dan sampai saat ini yang bersangkutan hanya sebagai saksi ya. Saksi," ujar Anang.
Baca Juga:
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Kemenkeu |
.jpg)