Didukung Fatwa DSN-MUI, OJK: Investasi Saham Bukan Judi

Ilustrasi, investor pasar modal. Foto: dok Stockbit.

Didukung Fatwa DSN-MUI, OJK: Investasi Saham Bukan Judi

Husen Miftahudin • 4 July 2026 12:04

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan investasi saham merupakan instrumen investasi yang sah dan bukan praktik perjudian.

Dalam konteks syariah, investasi saham telah memperoleh legitimasi melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS).

"Saham merupakan instrumen investasi yang sah, dan dalam konteks syariah juga telah memperoleh legitimasi yang kuat melalui berbagai fatwa DSN-MUI. Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh SOTS yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah," ujar Hasan dalam Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.

Hasan mengapresiasi mahasiswa Universitas Darussalam Gontor yang telah membuka rekening efek. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi awal untuk mulai berinvestasi secara legal, bertahap, dan sesuai prinsip syariah sekaligus mendukung perluasan basis investor domestik.

Meski demikian, ia mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru menanamkan modal hanya karena mengikuti tren. Investor, terutama pemula, perlu memahami karakteristik dan risiko setiap instrumen investasi sebelum mengambil keputusan.

"Yang tadi sudah membuka rekening, jangan euforia. Jangan karena sudah punya rekening kemudian tanpa pemahaman langsung menginvestasikan modal ke instrumen tertentu. Teruslah belajar dan memahami risiko di balik setiap keputusan investasi yang diambil. Dan yang paling mudah, selalu ingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis," ucap Hasan mengingatkan.
 

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Minggu Ini Capai Rp10.287 Triliun, IHSG ke Level 5.875


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Investor dominasi pasar modal


Hasan menyampaikan minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia terus menunjukkan tren positif.

Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28,1 juta. Dari jumlah tersebut, lebih dari 54 persen merupakan investor berusia di bawah 30 tahun.

Sementara itu, jumlah investor pasar modal di Provinsi Jawa Timur telah mencapai sekitar 3,1 juta. Angka tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Adapun kuliah umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Provinsi Jawa Timur.

Selain kuliah umum di Universitas Darussalam Gontor, kegiatan tersebut mencakup sosialisasi pasar modal di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang dirangkaikan dengan pencanangan pembukaan Galeri Investasi bagi aparatur sipil negara (ASN), talkshow pasar modal di Radio Andika Kediri, serta sosialisasi perdagangan karbon di Bursa Karbon bagi lembaga jasa keuangan dan pelaku industri di Kota Madiun.

Melalui SEPMT 2026, OJK berharap literasi dan inklusi pasar modal terus meningkat, sehingga dapat memperluas jumlah investor domestik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perdagangan karbon di Bursa Karbon.

(Husen Miftahudin)