NEWSTICKER

PP Muhammadiyah Akan Gugat Perpres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sejumlah pimpinan PP Muhammadiyah merespon rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

PP Muhammadiyah Akan Gugat Perpres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Ahmad Mustaqim • 14 June 2023 10:37

Yogyakarta: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.
 
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan akan melakukan langkah hukum jika Keppres diterbitkan.

"Perpanjangan (masa jabatan pimpinan KPK) otomatis 5 tahun saat ini kami tolak. Prinsipnya mereka 4 tahun. Tak ada komisioner mempersoalkan 4 tahun periode sebelum-sebelumnya, baru kali ini," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Trisno menyatakan periode 5 tahun semestinya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK.
 
Menurut dia pimpinan KPK periode ini sudan tunjukkan lampu merah dan jauh dari harapan publik. Ia menilai pemerintah tak pantas memberikan penghargaan perpanjangan masa jabatan..
 
"Penghargaan seperti apa (atau) prestasi yang ditunjukkan atas pemberantasan korupsi. Bila presiden tak melakukan seleksi maka bisa digugat di PTUN," jelasnya.
 
Sementara Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho, mengatakan dalam dua kali kajian putusan MK dalam hal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung persoalan. Pasalnya putusan hakim MK sudah mengubah cara berpikir hakim mahkamah tersebut.
 
"Putusan MK tak ada penjelasan secara eksplisit untuk pimpinan KPK sekarang. Memberlakukan (putusan MK) saat ini berarti menghilangkan kesempatan orang lain berkontribusi kepada negara," ungkapnya.
 
Dia menegaskan PP Muhammadiyah tak akan melakukan gugatan sendiri. PP Muhammadiyah akan berkolaborasi dengan organisasi lain non pemerintah, termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi.
 
"Kami tak akan sendiri, tapi kolaborasi dengan CSO diskusi bersama dan gugatan bersama," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Deny Irwanto)