Ilustrasi Medcom.id
29 May 2023 15:02
Jakarta: Belakangan ini publik dikagetkan dengan beredarnya informasi bocoran soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut bakal menyetujui gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.
Menanggapi hal itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro menyatakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akan tetap mengikuti undang-undang yang berlaku selama belum ada putusan dari MK.
“Dari sisi pemerintah yang jelas sekarang tetap berpegang pada apa yang berlaku. Sepanjang belum ada putusan dari MK. Maka UU nomor 7 tahun 2017 belum ada perubahan apa-apa,” kata Juri saat ditemui wartawan di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Mengenai bocoran yang diungkapkan oleh praktisi hukum Denny Indrayana, Juri yakin MK akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang bersangkutan.
"Tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum diputuskan. Apakah akan melakukan investigasi kemudian memberi perlakuab tertentu kepada pihak yang membocorkan. Termasuk beberapa pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," ujarnya.
Juri meminta agar publik menunggu saja putusan MK. Dia juga menjamin bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu.
Sebelumnya, Denny Indrayana memposting unggahan di sosial medianya soal sistem pemilu. Dalam unggahannya, mantan Wamenkumham itu mengatakan bahwa MK akan menggunakan sistem proporsional tertutup para Pemilu 2024.
"Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja". Begitu bunyi dari unggahan Instagram @dennyindrayana99, Minggu, 28 Mei 2023.
Menurut Denny, Ia menerima informasi dari sumber yang kredibel. Sehingga, menurutnya, hal itu menjadi penting untuk diketahui oleh publik.
"Saya menerima informasi tentu dari sumber yang kredibel yang saya yakini," ucap Denny dalam program Primetime News Metro TV.
MK menanggapi pernyataan Denny dan menepis isu tersebut. Soal sistem pemilu, menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, baru penyerahan kesimpulan. Belum melakukan pembahasan pengambilan putusan. (Glory Natha)