Istri Hasbi Hasan Dipanggil KPK

Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Istri Hasbi Hasan Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2023 11:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Ida Nursida hari ini, 25 September 2023. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan suap penanganan perkara.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 September 2023.

KPK juga memanggil lima saksi lain terkait kasus ini. Mereka yakni tiga wiraswasta Rinaldo Septariando B, Handy Musawan, dan Evy Nuvianti, Notaris Dewantari Handayani, serta ibu rumah tangga Rosalina Soesilowati Zaenal.

Mereka semua diharap memenuhi panggilan. Keterangan dari mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.

Ida sejatinya pernah diperiksa KPK pada Kamis, 24 Agustus 2023. Namun, saat itu dia menolak untuk bersaksi.

"Saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)