DPRD DKI Panggil Bakal Kembali Direksi Ancol

DPRD DKI Jakarta/MI/Panca Syurkani

DPRD DKI Panggil Bakal Kembali Direksi Ancol

Putri Anisa Yuliani • 23 June 2023 15:20

Jakarta: DPRD DKI Jakarta berencana kembali memanggil jajaran direksi PT Pembangunan Jaya Ancol. Pemanggilan untuk memeriksa lebih lanjut mengenai proyek-proyek yang mangkrak.

"Sebenarnya sudah ada upaya penyelesaian dari pihak Ancol. Namun, karena merasa kurang detail, maka kemarin kita sepakati untuk dibuat sesi rapat lanjutan, dengan cara kita meminta mereka untuk menyediakan dokumen-dokumen terkait yang lengkap," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.

Dia berharap anggota dewan dapat mendapat jawaban terkait penyelesaian proyek mangkrak di Ancol. Namun, bila penyelesaian masalah yang dilakukan Ancol tidak sesuai, ia tak segan membawa hasil rapat tersebut ke Ketua DPRD DKI, untuk membentuk panitia khusus (pansus).

Ismail ingin ada pembentukan pansus untuk menyelidiki proyek mangkrak di Ancol. "Sehingga, dengan dibentuknya pansus Ancol ini maka bisa lebih detail lagi seperti itu," ungkapnya. 

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto menyebut ada empat proyek yang tidak berlanjut yang digagas Ancol dengan bekerja sama dengan perusahaan swasta lain.  Proyek mangkrak pertama yakni soal kerjasama Ancol dengan PT Crown Ancol Indonesia untuk membangun apartemen.

Dengan pihak PT Crown Ancol Indonesia, PJA pernah membuat kerja sama operasi (KSO) pada tahun 2018 untuk membangun apartemen di dua tempat dengan total luas lahan sebesar 4,8 hektar. Perjanjian berakhir pada 2019 sebelum proyek dapat diselesaikan.

Proyek mangkrak kedua di Ancol yakni soal rencana pembangunan Hotel Marriott yang menurut Winarto, nota kesepahaman atau MoU antara PJA dan Marriott dilakukan pada 13 Desember 2012. Namun, lagi-lagi proyek belum selesai dan pembangunan hotel tersebut dihentikan pada 2015.

Tahun 2019 dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas. Pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut.

Proyek bermasalah ketiga, lanjut Winarto yakni mengenai kerjasama antara PJA dengan PT Sea World Indonesia (SWI). Sengketa antara PJA dengan SWI terjadi sejak 2011, di mana terdapat beda penafsiran dalam permohonan kerja sama pembangunan, pengelolaan, dan pengalihan.

Hal itu sampai berlanjut ke meja hijau mulai dari arbitrase hingga perdata ke Pengadilan Negeri. Proyek bermasalah keempat yang ada di Ancol yakni mengenai kerjasama ABC Mall.

Hal itu bermula pada tahun 2014 dimana terjadi sengketa pengelolaan antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan salah satu tenantnya yang mengelola area pertunjukan yakni Mata Elang Internasional Stadium (PT MEIS). PT MEIS juga menggugat PJA secara perdata.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)