Presiden Jokowi/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 4 August 2023 15:52
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto segera memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Perbaikan dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang mendukung instruksi itu. Dia menilai perbaikan tata kelola penempatan PMI dapat menekan praktik penjeratan utang yang marak terjadi di Taiwan dan Hongkong. Hal tersebut bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Praktik penjeratan hutang ke negara tujuan Taiwan ini seperti dilindungi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 yang sempat kami Gugat ke PTUN," ujar Amri dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sangat jelas melarang pembebanan biaya penempatan kepada PMI. Sedangkan, BP2MI mengatur pembebanan biaya penempatan kepada PMI.
"PMI diluar Negeri harus dipotong gajinya hingga SGD3.862 per bulan selama 6 bulan," jelasnya.
Persoalan ini berbuntut panjang saat finance asing yang berada di negara penempatan selalu meneror PMI dan majikan. Mereka mengancam melakukan pemutusan sepihak agar mereka mendapatkan klaim asuransi BPJS.
"Selanjutnya PMI akan menerima surat pernyataan hutang yang harus dibayar selama bekerja di negara penempatan, padahal majikan telah memberikan bayaran kepada pihak agensi untuk mendatangkan PMI ke negara mereka," jelasnya.