Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2023 17:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai survei penilaian integritas (SPI) penting terus diadakan di Indonesia. Jajak pendapat itu dinilai bisa mencari kesalahan sistem dengan rinci.
"Kenapa kita perlu (SPI), sebenarnya karena ya sekali lagi upaya pencegahan ini kan sangat lentur. Kita juga mau tahu nih selama ini sukses enggak sih untuk pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalan telekonferensi pada Senin, 10 Juli 2023.
Pahala menjelaskan SPI sudah berlangsung sejak 2020. Namun, KPK sudah melakukan survei serupa bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sejak 2006.
Saat itu survei yang diadakan belum dilakukan menyeluruh dan maksimal. SPI dibuat agar bisa menjangkau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) yang ada di Indonesia.
"Makanya tadi disebut 685, jadi pemda, semua sama kementerian lembaga, yang bukan kementerian juga, pokoknya selama dia pakai uang negara kita survei gitu," ucap Pahala.
Pahala menjelaskan SPI menyasar orang dalam dan luar pemda, kementerian, dan lembaga di Indonesia. Pertanyaannya yang diberikan berbeda di setiap instansi atau lembaga.
"Jadi misalnya dia ikut rapat penentuan kenaikan jabatan, nanti dia kan tahu hasilnya harus si ini, loh kok jadi si itu tuh. Nah, jadi begitu ngisi survei dia bilang pasti ada ini nih," ujar Pahala.
Pahala mengamini SPI merupakan persepsi dari narasumber yang dimintai menjawab pertanyaan. Namun, dia memastikan pengisian tidak sembarangan.
KPK hanya menanyakan pihak yang pernah menikmati atau melihat langsung kejadian dalam sebuah sistem pemerintahan. Kerahasiaan identitas narasumber dijamin dijaga.
"Jadi, kita bilang harus pengalaman, paling enggak dia melihat sendiri, kalau orang luar harus pengalaman supaya kita bisa tahu juga, sebenarnya kalau yang dengar-dengar nih kasihan, kasihan buat yang sudah memperbaiki tetap sudah dinilai, kan persepsi bahaya," kata Pahala.
Menurut Pahala, SPI dibuat berdasarkan penemuan dari divisi penindakan KPK. Pertanyaannya pun didasari atas kasus yang pernah ditangani oleh Lembaga Antirasuah.
"Indikatornya biasa, yang pidana korupsi yang selama ini terjadi di KPK, jual beli jabatan diukur, pengadaan barang jasa, suap gratifikasi perizinan, terus penyalahgunaan fasilitas kantor," ucap Pahala.