Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka

Orang tua mengantarkan anak sekolah di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru meski masih diselimuti sedikit kabut asap. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka

Silvana Febiari • 12 October 2026 15:34

Pekanbaru: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Senin, 12 Oktober 2026. Sebelumnya, pembelajaran jarak jauh (daring) diberlakukan selama sepekan akibat kondisi kabut asap.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan kebijakan ini tetap disertai sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara akibat asap.

"Keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka diambil berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Kota Pekanbaru yang semakin membaik," kata Abdul, dilansir dari Antara. 


Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Meski demikian, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Selain itu, Dinas Pendidikan mengatur agar seluruh kegiatan dilaksanakan di dalam kelas. Aktivitas di luar ruangan diminta dibatasi untuk mengurangi risiko paparan udara yang dapat mengganggu kesehatan. Sekolah juga diminta melakukan pemantauan kesehatan peserta didik setiap hari selama pembelajaran tatap muka berlangsung. 

Perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan terhadap gangguan kesehatan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Bagi murid dengan kondisi tersebut, sekolah diminta memberikan kelonggaran dan perhatian khusus.

"Apabila kondisi kesehatannya terganggu, murid diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah," ujarnya.


Suasana Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang diselimuti asap sehingga memperpendek jarak pandang. ANTARA/Bayu Agustari Adha


Surat edaran tersebut juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Salah satunya dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.

Dinas Pendidikan turut memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara mendadak memburuk. Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau pengalihan pembelajaran PJJ.

"Pelaksanaan langkah pengamanan itu harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," ucapnya.

(Silvana Febiari)