Sebanyak 298 butir amunisi, magasin, serta senjata api disita Satgas Operasi Damai Cartenz. Foto: Istimewa.
Tersangka Perantara Jaringan Senjata di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara
Muhammad Adyatma Damardjati • 7 October 2026 15:55
Jakarta: Tersangka IHB alias H yang diduga berperan sebagai penghubung jaringan senjata dan amunisi ilegal di Jayapura terancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik menerapkan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo Rabu, 7 Oktober 2026 dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Yusuf, pasal itu terkait kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Yusuf menjelaskan jaringan ini memiliki pembagian peran yang spesifik dan terstruktur. Peran itu mencakup penyumbang dana, perantara atau penghubung, penyedia amunisi, hingga pembeli akhir.
"Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini memiliki pembagian peran yang spesifik dan terstruktur," jelas Yusuf.
"Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah," ujar Faizal.

Tersangka IHB alias H tengah diinterogasi penyidik. Foto: Istimewa.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan pengembangan terhadap jaringan masih berlangsung. Ia menyebut penyidik akan mendalami peran IHB sebagai bagian dari pengembangan jaringan.
"Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani," kata Adarma.
Adarma mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan, maupun transaksi senjata api dan amunisi ilegal. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan bila melihat ada perbuatan pidana itu. Laporan masyarakat sangat penting untuk mencegah gangguan keamanan.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Adarma.
Sebelumnya, IHB ditangkap di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 6 Oktober 2026. Total 17 tersangka telah diamankan dalam jaringan ini, dengan barang bukti 298 butir amunisi, magasin, dan senjata api.