Ilustrasi layanan vaksinasi rabies. Foto: Dok. Antara.
Dinas KPKP Targetkan Vaksinasi 49 Ribu Hewan Penular Rabies
Nattasya Amani Vrazeti • 8 October 2026 10:34
Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta mematok target vaksinasi rabies terhadap hampir 50 ribu ekor Hewan Penular Rabies (HPR) pada 2026. Sasaran vaksinasi tersebut mencakup populasi anjing, kucing, kera, hingga musang yang tersebar di wilayah Ibu Kota.
“Pada 2026, target vaksinasi rabies DKI Jakarta adalah 49.286 ekor HPR, yang mencakup antara lain anjing, kucing, kera, dan musang,” ujar Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok kepada Metrotvnews.com, Kamis, 8 Oktober 2026.
Hasudungan menjelaskan langkah ini merupakan strategi utama Pemprov DKI guna memperkuat kekebalan kelompok (herd immunity) pada populasi hewan. Sekaligus menekan risiko penularan virus sekecil mungkin.
“Tujuan akhirnya adalah membangun kekebalan kelompok pada populasi HPR, sehingga apabila terdapat risiko masuknya virus rabies dari luar Jakarta, peluang virus tersebut untuk menyebar dapat ditekan semaksimal mungkin,” ucap Hasudungan.
Ia juga menegaskan masifnya pelayanan vaksinasi secara jemput bola di permukiman warga bukan disebabkan munculnya lonjakan kasus, melainkan sebagai langkah preventif berkelanjutan. Status Jakarta dinyatakan bebas rabies sejak 2004.
“Perlu kami luruskan bahwa masifnya kegiatan vaksinasi rabies secara jemput bola bukan menunjukkan bahwa Jakarta sedang mengalami peningkatan kasus rabies. Justru ini merupakan langkah preventif untuk mempertahankan status DKI Jakarta yang telah dinyatakan bebas rabies sejak 2004,” kata Hasudungan.
Menurut Hasudungan, posisi geografis Jakarta yang terhubung langsung dengan daerah sekitarnya membuat status Ibu Kota tergolong sebagai wilayah bebas rabies yang rentan terancam. Hal ini disebabkan tingginya mobilitas manusia dan hewan.
“Kondisi saat ini DKI Jakarta adalah sebagai wilayah bebas rabies tetapi terancam, karena mobilitas manusia dan hewan yang sangat tinggi serta posisi Jakarta yang terhubung dengan wilayah lain yang memiliki kondisi epidemiologis rabies yang berbeda,” kata Hasudungan.

Ilustrasi vaksinasi hewan. Foto: Magnific.
Oleh karena itu, prinsip deteksi dan pencegahan dini diterapkan secara konsisten tanpa harus menunggu timbulnya kasus di lapangan. “Vaksinasi harus dilakukan secara rutin dan luas agar terbentuk dan terpelihara kekebalan kelompok atau herd immunity pada populasi Hewan Penular Rabies (HPR),” tegas Hasudungan.
Selain melalui penyuntikan vaksin, penanganan HPR di Jakarta diperkuat dengan pengawasan terpadu, mencakup pemantauan kasus gigitan, sterilisasi populasi, hingga pengetatan lalu lintas hewan masuk. Upaya ini makin solid dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang mengawasi ketat aktivitas penampungan dan penjualan produk HPR untuk pangan.
“Konsepnya adalah early detection dan prevention. Jangan sampai kita baru bergerak setelah ditemukan rabies. Status bebas rabies harus dijaga melalui sistem kewaspadaan yang aktif dan berkelanjutan,” ungkap Hasudungan.
Pihak KPKP DKI mengakui masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan, khususnya terkait kesadaran sebagian masyarakat serta penanganan hewan liar. “Tantangan di lapangan antara lain masih adanya pemilik yang merasa hewannya tidak perlu divaksin karena selalu berada di rumah atau terlihat sehat. Padahal hewan sehat tetap membutuhkan vaksinasi sebagai bentuk pencegahan,” tutur Hasudungan.
Di samping pemahaman pemilik hewan, tantangan lain yang dihadapi mencakup penjangkauan vaksinasi bagi HPR liar atau tidak berpemilik, laju pertumbuhan populasi hewan yang cepat, serta pentingnya menjaga kedisiplinan warga untuk melakukan vaksinasi rutin setiap tahunnya.