Polisi berhasil meringkus seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa sabu 35 kg dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9) malam. ANTARA/HO/Polda Sumsel
Penyelundupan 35 Kg Sabu di Musi Banyuasin, Polda Sumsel Buru Pelaku Lain
Lukman Diah Sari • 30 September 2026 12:49
Palembang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan memburu jaringan penyelundupan 35 kilogram sabu dan 600 butir pil ekstasi yang diungkap di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan mengatakan, pengembangan dilakukan setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial ES, 41, yang membawa narkotika tersebut pada Senin malam, 28 September 2026.
"Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Panjaitan di Palembang, Rabu, 30 September 2026.
Panjaitan menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan sang kurir dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan bandar besar yang mendalangi penyelundupan narkotika lintas provinsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan sinergi antara informasi masyarakat dan analisis teknologi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
.jpg)
Polisi berhasil meringkus seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa sabu 35 kg dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9) malam. ANTARA/HO/Polda Sumsel
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kemasan teh serta telepon seluler telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.