Mobil Klinik Hewan akan Beroperasi di RPTRA Kalijodo Jakbar Hari Ini

Ilustrasi mobil klinik hewan keliling DKI Jakarta. Foto- Dok. Pemprov DKI Jakarta

Mobil Klinik Hewan akan Beroperasi di RPTRA Kalijodo Jakbar Hari Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 19 October 2026 06:10

Jakarta: Layanan mobil klinik hewan keliling bakal beroperasi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pada Senin, 19 Oktober 2026. Layanan ini akan beroperasi pada pukul 08.30-14.30 WIB.

“Mobil klinik hewan hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi hewan kesayangan Anda,” tulis akun Instagram Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 19 Oktober 2026.

Layanan mobil klinik hewan keliling digelar untuk memudahkan masyarakat memeriksakan hewan kesayangannya. Sudin KPKP Jakarta Barat mengajak masyarakat untuk datang ke RPTRA Kalijodo untuk memeriksakan kesehatan hewan peliharaannya.

Mobil klinik hewan keliling Jakarta. Foto: Instagram @pusyankeswannak.jakarta

Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35 ribu. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70 ribu, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing, kambing, maupun sapi sebesar Rp100 ribu.

Tindakan operasi kecil dikenakan tarif Rp175 ribu. Layanan sterilisasi yang mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan dipatok Rp400 ribu untuk kucing dan Rp700 ribu untuk anjing.
 


Selain itu, layanan elektromedik berupa ultrasonografi (USG) dikenakan biaya Rp200 ribu. Untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100 ribu per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75 ribu per contoh per jenis pemeriksaan. 

Untuk layanan sterilisasi hewan, Sudin KPKP Jakarta Barat hanya menerima anjing dan kucing dengan batas berat badan kurang dari 10 kg.

(Achmad Zulfikar Fazli)