Ilustrasi freepik
Putri Purnama Sari • 25 August 2025 10:57
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai revisi Undang-Undang Haji.
Dalam rapat timus dan timsin, ia mengungkap sempat terjadi diskusi yang alot di bidang kelembagaan, sehingga rapat tersebut baru selesai sekitar pukul 22.00 WIB pada 24 Agustus 2025 kemarin.
“Besok akan kita rakerkan, kita dengarkan pandangan pemerintah. Akan hadir pemerintah, akan ada pandangan yang disampaikan,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 25 Agustus 2025.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan mengambil alih sebagian fungsi Badan Pengelola Haji Indonesia (BPHI). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
Baca juga: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus, Kuota Haji Diharapkan Lebih Transparan dan Adil |